Kamis, 05 November 2009

MONEY GAME BERMUNCULAN

Jakarta : Departemen perdagangan mengungkapkan pertumbuhan perusahaan yang berpraktik money game. bahkan diantaranya memohon surat izin usaha penjualan langsung (SIUPL).
"Depdag tidak menolerir praktik money game yang berkedok usaha penjualan langsung atau pemasaran berjenjang (multi level marketing / MLM), ujar kasubdit kelembagaan dan usaha perdagangan Muhammad Tarigan kepada Bisnis Indonesia.
MLM adalah dan memberikan komisi atau bonus kepada anggota atau mitra usaha atau distributor dari hasil penjualan mereka dan jaringan dibawahnya.
sedangkan praktik money game biasanya kalaupun ada produk yang djual, tetapi sebatas kamuflase pemberian komisi kepada anggota bukan dari hasil penjualan barang, melainkan dari jumlah uang yang disetor.
misalnya, anggota yang menyetor uang Rp 2,5 juta kemudian diberikan produk seharga 200 ribu. jika anggota itu berhasil menjual satu produk, maka diberikan bonus 500 ribu.
Tarigan mengatakan Depdag akan berpatokan pada definisi MLM dalam mengeluarkan SIUPL.
Money game biasanya hanya menguntungkan pada yang bergabung pada awal pendirian usaha itu. jika pasar sudah jenuh dan tidak ada anggota baru yang bisa direkrut, maka anggota terakhir mengalami kerugian.
Akibatnya perusahaan tidak mampu lagi membayar sejumlah komisi bagi anggota yang telah terekrut.
Ketua Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) Helmi Atamimi mengatakan organisasinya berupaya melaporkan kepada Depdag jika ada usaha MLM yang salah digunakan sebagai bisnis money game.

Diskusi :

1. saya tidak setuju dengan bisnis money game yang berbentuk MLM karena kalaupun ada produk yang dijual, hanya sebatas kamuflase. pemberian komisi kepada anggota bukan dari hasil penjualan barang, melainkan dari jumlah uang yang disetor.

2. depdag sebagai pihak yang terkait dalam masalah ini sudah melakukan hal yang harus dilakukan yaitu tidak mentolerir usaha money game yang berkedok usaha MLM.

3. bisnis money game bisa tumbuh subur di indonesia karena bisnis ini banyak yang berkedok MLM dan banyak orang yang mudah terhasut akan penghasilan yang akan didapatnya.

4. bisnis money game ini harus dilarang, karena bisnis ini hanya menguntungkan apabila ada anggota baru yang direkrut, jika sudah tidak ada anggota yang bisa direkrut maka perusahaan tidak mampu membayar komisi bagi anggota yang telah direkrut.

5. mengenai pandangan terhadap etika bisnis, kalau tidak melanggar hukum dan tidak merugikan orang lain menurut saya sah-sah saja.

jasa konsultasi skripsi : disyukuri atau dikutuk?

Karena sudah sampai pada titik yang mengkhawatirkan. menteri pendidikan nasonal akhirnya memutuskan untuk mengumumkan puluhan institusi pendidikan atau program (PTS) yang dianggap ilegal, hal ini menyusul diusutnya "lembaga pendidikan" memberi gelar master dan doktor yang marak di negeri ini. masalah ilegal atau tidak juga diperdebatkan dalam hal pemberi jasa konsltasi skripisi, tesis, disertasi walaupun belum mencapai taraf yang merisaukan masyarakat. semula jasa semacam itu diberikan secara perseorangan dan diam-diam antar teman, layanan meningkat menjadi jasa pemrosesan data statistik dengan program komputer. kemudian meningkat menjadi jasa menginterpretasi dan menuliskan hasil. lama kelamaan, jasa menungkat sampai memilihkan judul, menyediakan jasa, bahkan sampai membuatkan secara penuh suatu skripsi. usaha ini tentunya mempunyai modal dasar yaitu kumpulan skripsi yang mencakupi berbagai bidang studi dan topik, jurnal dan basis data. mahasiswa tidak perlu mencari data yang diperlukan tinggal membeli data siap olah. jadi keterampilan mengumpulkan data telah diambil oleh jasa ini. di internet pun tersedia sarana membeli skripsi atau tesis, peminat tinggal mengunjungi www.skripsiekonomi.com dan dapat membeli skripsi dengan judul apapun dengan harga sekitar 750 ribu per skripsi. ketika ditanya apakah jasa semacam itu tidak menimbulkan hal yang kurang baik dan etis dalam konteks pendidikan nasional dan tujuan penulisan skripsi, seorang pemberi jasa yang cukup profesional mengatakan : "nyatanya banyak yang datang ke saya dan tidak ada peraturan yang melarang. juga , nyatanya banyak yang menyelenggarakan bisnis seperti ini. ini berarti ada permintaan. ada permintaan ada penawaran. ini hukum ekonomi, jangan berpikir masalah etika atau hukum. etika tidak ada tempatnya dalam dunia bisnis. what is legal is ethical. semuanya sah-sah saja."
pihak direktorat jendral pendidikan tinggi ata yang berwewenang sekalipun masih bergeming mengenai hal ini. mungkin fenomena ini masih dianggap wajar sehingga mereka tidak perlu gegabah menangani masalah ini. mereka tampaknya bersikap "wait and see".

Diskusi :

a. dalam kasus di atas, pihak-pihak yang berkepentingan adalah menteri pendidikan nasional, institusi pendidikan atau pragram (PTS), mahasiswa, dosen, dan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi.

b. setuju, karena tiap pihak dalam kasus diatas menguraikan alasan mereka mengapa melakukan jasa konsultasi skripsi. dapat dikatakan etis atau tidak, menurut saya tidak etis karena semua pihak dalam kasus di atas mementingkan kepentingan masing-masing.

c. masalah etis dalam jasa konsultasi skripsi di atas adalah dapat membantu mahasiswa dalam melakukan konsultasi skripsinya jika mereka kurang mendapat bimbingan dari dosen pembimbing mereka.

d. mengenai jasa konsultasi diarang atau tidak, sebenarnya tidak perlu dilarang dan juga tergantung kepada orang yang membutuhkan jasa konsultasi tersebut atau tidak.

e. mengenai pandangan terhadap etika bisnis, kalau tidak melanggar hukum dan tidak merugikan orang lain menurut saya sah-sah saja.