Kamis, 05 November 2009

jasa konsultasi skripsi : disyukuri atau dikutuk?

Karena sudah sampai pada titik yang mengkhawatirkan. menteri pendidikan nasonal akhirnya memutuskan untuk mengumumkan puluhan institusi pendidikan atau program (PTS) yang dianggap ilegal, hal ini menyusul diusutnya "lembaga pendidikan" memberi gelar master dan doktor yang marak di negeri ini. masalah ilegal atau tidak juga diperdebatkan dalam hal pemberi jasa konsltasi skripisi, tesis, disertasi walaupun belum mencapai taraf yang merisaukan masyarakat. semula jasa semacam itu diberikan secara perseorangan dan diam-diam antar teman, layanan meningkat menjadi jasa pemrosesan data statistik dengan program komputer. kemudian meningkat menjadi jasa menginterpretasi dan menuliskan hasil. lama kelamaan, jasa menungkat sampai memilihkan judul, menyediakan jasa, bahkan sampai membuatkan secara penuh suatu skripsi. usaha ini tentunya mempunyai modal dasar yaitu kumpulan skripsi yang mencakupi berbagai bidang studi dan topik, jurnal dan basis data. mahasiswa tidak perlu mencari data yang diperlukan tinggal membeli data siap olah. jadi keterampilan mengumpulkan data telah diambil oleh jasa ini. di internet pun tersedia sarana membeli skripsi atau tesis, peminat tinggal mengunjungi www.skripsiekonomi.com dan dapat membeli skripsi dengan judul apapun dengan harga sekitar 750 ribu per skripsi. ketika ditanya apakah jasa semacam itu tidak menimbulkan hal yang kurang baik dan etis dalam konteks pendidikan nasional dan tujuan penulisan skripsi, seorang pemberi jasa yang cukup profesional mengatakan : "nyatanya banyak yang datang ke saya dan tidak ada peraturan yang melarang. juga , nyatanya banyak yang menyelenggarakan bisnis seperti ini. ini berarti ada permintaan. ada permintaan ada penawaran. ini hukum ekonomi, jangan berpikir masalah etika atau hukum. etika tidak ada tempatnya dalam dunia bisnis. what is legal is ethical. semuanya sah-sah saja."
pihak direktorat jendral pendidikan tinggi ata yang berwewenang sekalipun masih bergeming mengenai hal ini. mungkin fenomena ini masih dianggap wajar sehingga mereka tidak perlu gegabah menangani masalah ini. mereka tampaknya bersikap "wait and see".

Diskusi :

a. dalam kasus di atas, pihak-pihak yang berkepentingan adalah menteri pendidikan nasional, institusi pendidikan atau pragram (PTS), mahasiswa, dosen, dan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi.

b. setuju, karena tiap pihak dalam kasus diatas menguraikan alasan mereka mengapa melakukan jasa konsultasi skripsi. dapat dikatakan etis atau tidak, menurut saya tidak etis karena semua pihak dalam kasus di atas mementingkan kepentingan masing-masing.

c. masalah etis dalam jasa konsultasi skripsi di atas adalah dapat membantu mahasiswa dalam melakukan konsultasi skripsinya jika mereka kurang mendapat bimbingan dari dosen pembimbing mereka.

d. mengenai jasa konsultasi diarang atau tidak, sebenarnya tidak perlu dilarang dan juga tergantung kepada orang yang membutuhkan jasa konsultasi tersebut atau tidak.

e. mengenai pandangan terhadap etika bisnis, kalau tidak melanggar hukum dan tidak merugikan orang lain menurut saya sah-sah saja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar