Kamis, 05 November 2009

MONEY GAME BERMUNCULAN

Jakarta : Departemen perdagangan mengungkapkan pertumbuhan perusahaan yang berpraktik money game. bahkan diantaranya memohon surat izin usaha penjualan langsung (SIUPL).
"Depdag tidak menolerir praktik money game yang berkedok usaha penjualan langsung atau pemasaran berjenjang (multi level marketing / MLM), ujar kasubdit kelembagaan dan usaha perdagangan Muhammad Tarigan kepada Bisnis Indonesia.
MLM adalah dan memberikan komisi atau bonus kepada anggota atau mitra usaha atau distributor dari hasil penjualan mereka dan jaringan dibawahnya.
sedangkan praktik money game biasanya kalaupun ada produk yang djual, tetapi sebatas kamuflase pemberian komisi kepada anggota bukan dari hasil penjualan barang, melainkan dari jumlah uang yang disetor.
misalnya, anggota yang menyetor uang Rp 2,5 juta kemudian diberikan produk seharga 200 ribu. jika anggota itu berhasil menjual satu produk, maka diberikan bonus 500 ribu.
Tarigan mengatakan Depdag akan berpatokan pada definisi MLM dalam mengeluarkan SIUPL.
Money game biasanya hanya menguntungkan pada yang bergabung pada awal pendirian usaha itu. jika pasar sudah jenuh dan tidak ada anggota baru yang bisa direkrut, maka anggota terakhir mengalami kerugian.
Akibatnya perusahaan tidak mampu lagi membayar sejumlah komisi bagi anggota yang telah terekrut.
Ketua Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) Helmi Atamimi mengatakan organisasinya berupaya melaporkan kepada Depdag jika ada usaha MLM yang salah digunakan sebagai bisnis money game.

Diskusi :

1. saya tidak setuju dengan bisnis money game yang berbentuk MLM karena kalaupun ada produk yang dijual, hanya sebatas kamuflase. pemberian komisi kepada anggota bukan dari hasil penjualan barang, melainkan dari jumlah uang yang disetor.

2. depdag sebagai pihak yang terkait dalam masalah ini sudah melakukan hal yang harus dilakukan yaitu tidak mentolerir usaha money game yang berkedok usaha MLM.

3. bisnis money game bisa tumbuh subur di indonesia karena bisnis ini banyak yang berkedok MLM dan banyak orang yang mudah terhasut akan penghasilan yang akan didapatnya.

4. bisnis money game ini harus dilarang, karena bisnis ini hanya menguntungkan apabila ada anggota baru yang direkrut, jika sudah tidak ada anggota yang bisa direkrut maka perusahaan tidak mampu membayar komisi bagi anggota yang telah direkrut.

5. mengenai pandangan terhadap etika bisnis, kalau tidak melanggar hukum dan tidak merugikan orang lain menurut saya sah-sah saja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar